Udah pada tau belum niih, kalau bikin akta kelahiran dikabupaten bogor bisa melalui online, Caranya juga sangat mudah. Pakai komputer atau hp android juga bisa kok.
Cara bikinnya, tinggal buat akun atau daftar ke websitenya. Tapi sebelum akses ke webnya pastikan hp atau komputer sudah memiliki jaringan internet, kalau gak ada internetnya pastinya kagak bisa tersambung donk ke situsnya.
Tapi daerah kab bogor yang bisa bikin akta kelahiran melalui online masih terbatas, ada beberapa wilayah kabupaten bogor yang belum bisa. Artinya harus datang ke UPT masing-masing.
Wilayah yang sudah bisa akses layanan online diantaranya adalah:
Kecamatan Cibinong – Kecamatan Citeureup – Kecamatan Sukaraja – Kecamatan Gunung Putri – Kecamatan Babakan Madang – Kecamatan Bojong Gede
Nah seperti ini alur bikinnya disimak ya biar gak salah nantinya.
1. Daftar atau buat akun di website semangat.dukcapilbogorkab.id/disdukcapil.bogorkab.go.id
2. Siapkan EKTP orang tua pendaftar,
3. Kartu keluarga (kk) nama yang mau dibuatkan harus sudah ada didalam kartu keluarga yah, di update dulu di kecamatan, lampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit.
4. Foto Copy EKTP saksi dua orang
5. Buku nikah difoto copy terus dilegalisir di kantor KUA terdaptar
6. Surat keterangan kelahiran, yang dari bidan atau rumah sakit
7. Formulir pendaftaran, nah adanya diwebsite semangat.dukcapilbogorkab.id
8. Kalau udah lengkap difoto atau discan, disimpan digalery untuk di upload diwebnya dukcapil.
Setelah Melengkapi Persyaratan diatas, silakan buka browser google chrome, lalu ketikan saja dipencarian ketik, disdukcapil.bogorkab.go.id atau bisa juga semangat.dukcapilbogorkab.id
Pasti ada dihalaman google, setelah itu klik saja salah satunya nanti akan diarahkan kewebsitenya, kalau sudah masuk, langsung aja isi form daftar untuk buat akun id.
Baca Juga :
Setelah daftar bisa langsung login dan nanti ada tata cara dan file formulir yang harus didownload, setelah diunduh langsung aja diprint, dan isi form tersebut.
Bila udah di isi semua data-datanya, minta tanda tangan saksi dua orang dan jangan lupa minta foto copy EKTP nya, gunanya untuk lampiran.
Sampe disini paham kan, kalau masih belum paham silakan isi kolom komentar aja,,nanti akan ane bantu.
Referensi dan Sumber :
https://disdukcapil.bogorkab.go.id/post/persyaratan-akta-kelahiran
Demikan sedikit informasinya, semoga bermanfaat buat semua yang membacanya.
Terima Kasih
Saya lina dari kecamatan nanggung kabupaten bogor terus kalau semuanya udah lengkap pendaftarannya pencetakannya bisa onlen juga nggak pak? Tolong di bantu